Bahwa Adat Istiadat, Kebiasaan–Kebiasaan Masyarakat Yang Positif Masih Diakui Keberadaanya Dan Telah Dilembagakan Dalam Kehidupan Masyarakat Yang Tumbuh Dan Berkembang Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Sebagai Nilai-Nilai Dan Ciri-Ciri Budaya Yang Menjadi Bagian Dari Keperibadian Bangsa, Maka Perlu Tetap Diberdayakan, Dibina, Dilestarikan, Dilindungi Dan Dikembangkan.
http://labridrajanusantara.blogspot.co.id/2012/03/peraturan-lembaga-adat-besar-republik.html?m=1
Advertisements